Kamis, 14 Oktober 2010

Hukum Menghajikan Orang Hidup

Pertanyaan : Mana yang haq, boleh atau tidak boleh menghajikan orang mati ? Bagaimana tuntunannya ?

Jawab:

Asy Syaikh Abu Usamah Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari pada sore 5 syawal 1425 H, bertepatan 17/11/2004, menjawab sebagai berikut:

“Para ulama telah berbicara dalam masalah ini, dan mereka berkata bahwa boleh menghajikan orang telah meninggal dengan syarat orang yang (akan menghajikan) telah melakukan haji untuk dirinya sendiri, sebagaimana dalam hadits Syubrumah, tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki bertalbiyah, “Labbaikalla ‘an Syubrumah,” maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Apakah engkau telah haji untuk dirimu?” , “Belum” Jawabnya. Maka beliau Shollallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Berhajilah untuk dirimu, kemudian berhajilah engkau untuk Syubrumah.”

Maka apabila seseorang telah berhaji untuk dirinya, boleh baginya (untuk menghajikan,-pent.) dan bukan wajib, apalagi bila yang dihajikan itu adalah ayahnya, ibu atau karib kerabatnya yang meninggal dan belum mampu berhaji. Maka boleh baginya (untuk menghajikan) dan tidak ada apa-apa terhadapnya.”

Dalam pertanyaan pertama pada fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 2200 yang ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afify dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, disebutkan nash sebagai berikut :

Soal: Apakah boleh seorang muslim yang telah menunaikan kewajiban hajinya untuk menghajikan salah seorang kerabatnya yang berada di negeri Cina, karena ia tidak mampu sampai untuk menunaikan kewajiban haji?

Jawab: Boleh bagi seorang muslim yang telah menunaikan kewajiban haji terhadap dirinya untuk menghajikan orang lain berdasarkan hadits-hadits yang shohih yang menjelaskan tentang itu, bila orang lain itu tidak mampu karena umur yang sudah tua, penyakit yang tidak diharapkan sembuhnya atau karena ia telah meninggal. Adapun kalau yang akan dihajikan tidak mampu karena suatu perkara yang diharapkan hilangnya, seperti sakit yang diharapkan sembuhnya, atau suatu alasan berkaitan dnegan keadaan politik, atau tiada keamanan dalam perjalanan dan selainnya, maka tidak sah untuk dihajikan.[Fatawa Al-Lajnah Ad Da’imah 11/51]


Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu Ta’ala :

“Boleh bagi seorang perempuan untuk menghajikan perempuan lain menurut kesepakatan para ‘ulama, baik itu putrinya atau selainnya. Dan demikian pula boleh seorang perempuan menghajikan seorang lelaki menurut imam Empat* dan jumhur Ulama (kebanyakan ulama), sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan perempuan Al Juts’amiyah untuk menghajikan ayahnya, tatkala ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji kepada hamba-hamba-Nya telah mendapati ayahku dan beliau adalah orang sudah tua,“ maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menghajikan ayahnya. Namun hajinya seorang lelaki lebih sempurna dari seorang perempuan.”

Dan Syaikh Sholih Al-Fauzan ditanya sebagai berikut:

“Apakah boleh seorang ibu untuk menghajikan anaknya ketika ia telah meninggal, sementara ia sendiri sudah menunaikan ibadah haji?”

Jawab: “Apabila ia telah menunaikan kewajiban haji untuk dirinya sebelum itu, maka tidaklah mengapa ia menghajikan anaknya yang telah meninggal, apalagi kalau (anak itu) belum haji.”[Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Sholih Al-Fauzan jilid 3 no.294]

Referensi: Majalah An Nashihah Volume 09 Th. 1/1426 H./2005 M. Hal. 5


Sumber lain:

Assalamu”alaikum wr. wb.

Maaf pak Ustadz, saya langsung saja. Adakah haji badal itu, bagaimana hukumnya? Seorang teman telah menghajikan almarhum ayahnya yang telah wafat dengan cara membayari orang lain untuk berhaji dan kemudian mendapatkan sertifikat. Logika saya tidak sependapat, tapi saya masih awam, sehingga saya bertanya pada pak Ustadz. Jika sah, apa saja persyaratannya? Apakah memang ada dasar hukumnya? Terima kasih banyak.

Wassalamu”alaikum wr. wb.

Jawaban

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Boleh-boleh saja kita mengatakan bahwa sebuah ritual agama tidak masuk logika. Sebab memang yang namanya ritual tidak membutuhkan logika. Ritual hanya butuh petunjuk dan panutan resmi, namun tidak butuh logika.

Sama halnya dengan ritual mengusap khuff (sepatu) sebagai pengganti dari mencuci kaki saat wudhu”. Secara logika sangat tidak masuk akal, sebab ternyata yang diusap bukan bagian bawah sepatu, malah bagian atasnya. Ini tidak masuk logika bukan?

Karena itulah sayyidina Ali bin Abi Thalib mengomentari masalah ini dengan ungkapannya yang fenomenal, “Seandainya agama itu semata-mata mengacu kepada logika, seharusnya yang diusap bagian bawah sepatu, bukan bagian atasnya.”

Namun inilah hakikat agama dan ibadah ritual, tata caranya sama sekali tidak menggunakan logika, melainkan menggunakan petunjuk resmi dari Rasuullah SAW. Sebagaimana juga dalam masalah badal haji yang anda pertanyakan itu. Secara logika, mungkin kita agak sedikit kurang bisa menerima, tapi begitulah petunjuk Rasulullah SAW tentang haji.

Sebab bukankah shalat kta, ibadah kita, hidup dan mati kita hanya semata-mata untuk Allah? Jika demikian, maka semua itu tidak kita lakukan kecuali atas petunjuk resmi dari Allah, bukan atas logika dan perasaan manusiawi.

Badal Haji

Badal haji adalah sebuah istilah yang dikenal dalam fiqih Islam. Bentuknya seseorang adalah melakukan ibadah haji namun pahalanya diniatkan bagi orang lain, baik yang masih hidup namun tidak mampu pergi maupun yang sudah wafat.

Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya,”Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.” (HR Bukhari).

Haji Badal atau al-hajju anil ghair mensyaratkan bahwa orang yang melakukan badal itu harus sudah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, karena itu merupakan kewaiban tiap muslim yang mampu. Setelah kewajibannya sudah tunai dilaksanakan, bolehlah dia melakukan haji sunnah atau pergi haji yang diniatkan untuk orang lain.

Dalam hal ini tidak disyaratkan harus orang tua sendiri atau bukan, juga tidak disyaratkan harus sama jenis kelaminnya. Juga tidak disyaratkan harus sudah meninggal.

Seorang wanita dari Khats`am bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?” Rasulullah SAW menjawab,”Ya.” (HR Jamaah)

Kebolehan menghajikan orang masih hidup ini didukung oleh Ibnul Mubarak, Imam Asy-Syafi`i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan tata aturannya sama persis dengan haji biasa, yang membedakan hanya niatnya saja.


Tentunya baik dan buruknya kualitas ibadah itu akan berpengaruh kepada nilai dan pahala disisi Allah SWT. Dan bila diniatkan haji itu untuk orang lain, tentu saja apa yang diterima oleh orang lain itu sesuai dengan amal yang dilakukannya.

Adapun masalah sertifikat, sebenarnya tidak ada dasar syariahnya. Sertifikat itu hanya sekadar pengganti kuitansi bahwa yang bersangkutan telah benar-benar menjalankan amanah, yaitu mengerjakan haji dengan niat agar pahalanya disampaikan kepada pihak tertentu yang meminta.

Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

0 comments:

Posting Komentar

Featured News

PHA3M Home | UD Paju Marbun | Sultan Group | IMECH | BeritaDekhoCom | TobaPosCom | © 2014 - Designed by Templateism.com, Distributed By Templatelib