Selasa, 01 Maret 2011

Komisi Pengawas Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Haji

Pelaksanaan haji 2010 sebentar lagi berakhir, setumpuk harapan terhadap peningkatan perbaikan pelayanan haji tetap mengemuka. Kendati diakui banyak kemajuan berarti, tidak dipungkiri masih ada sejumlah kelemahan.

Untuk itu, terbentuknya Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) diharapkan mampu membantu pemerintah meningkatkan kinerja dan perbaikan penyelenggaraan haji yang lebih baik.

Undang Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pada pasal 12 menyebutkan KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia. KPHI bertanggungjawab pada Presiden dan bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji.

Sekretaris Dirjen Penyelenggaraah Ibadah Haji dan Umrah, (Setditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Ghafur Djawahir mengungkapkan struktur KPHI sebanyak sembilan orang, yang terdiri atas unsur masyarakat enam orang dan unsur pemerintah tiga orang.

"Anggota KPHI bersifat mandiri yang diangkat oleh Presiden setelah disetujui DPR. Mereka harus kerja penuh waktu karena anggarannya dari PBN bukan dana haji. Sekarang masih berlangsung tahap seleksi administrasi dan seleksi kompetensi," kata Abdul Ghafur Djawahir menjawab Media Indonesia di kantor kerjanya, Jakarta, Sabtu (11/12).

Sementara ini, seleksi KPHI di ikuti 79 orang dan akan dijaring 18 orang yang akan diajukan ke Presiden, selanjutnya Presiden akan menilai dan menyerahkan minimal sembilan nama ke DPR untuk disetujui. "Kami berharap awal tahun 201I KPHI akan terbentuk, kami akan sangat terbantu karena akan ada yang mengawasi terus menerus untuk perbaikan penyelenggaraan haji kita. KPHI melakukan tugasnya secara integral dan bukan sekadar melempar isu dengan data yang tidak akurat yang terkesan memojokan kinerja Kemenag," tandas Abdul Ghafur yang pernah menjabat Direktur Biaya Penyelenggaraan Haji dan Umrah (BPIH) dan Siskohat, Kemenag ini.

Menurut Abdul Ghafur, sementara ini Ketua Tim seleksi dipimpin langsung Menteri Agama Suryadharma Ali, dengan anggota antara lain Ridwan Lubis dari unsur MUI Pusat, KH Hafiz Usman dari unsur PBNU, Anwar. Abbas dari PP Muhammadiyah, Irjen Kemenag Suparta, dan unsure Kementerian Penertiban Aparatur Negara.

Menanggapi proses pembentukan KPHI itu, anggota Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar juga mempunyai harapan senada bahwa anggota KPHI yang terpilih mesti memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki kredibilitas dan memahami persoalan penyelenggaraan haji, tidak sebatas sisi ibadah haji semata. "Anggota KPHI harus orang yang kredibel dan memiliki kompetensi, dia mengetahui dan memahami penyelenggaraan haji mulai dari perencanaan, persiapan dan penyelenggaran haji dari dalam negeri hingga pelaksanaan haji di Arab Saudi," kata mantan Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini.

Dia menilai positif keberadaan KPHI dalam rangka memenuhi komitmen terus menerus intuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji. "Kita mempunyai komitmen dan cita cita guna peningkatan pelaksanaan haji yang setiap tahun semakin kompleks," ujarnya. Namun ia mengingatkan tugas KPIH harus tetap konsisten bertumpu pada pengawasan, tidak mencampuri urusan teknis pelaksanaan haji seperti pengadaan pemondokan, pengadaan katering dan sejenisnya. "Insya Allah DPR akan memberikan pendapatnya bagi anggota KPHI yang terseleksi oleh Menteri Agama dan jajarannya maupun oleh Presiden, kita berharap sama awal tahun 2011 bisa terwujud untuk mengawal penyelenggaraan haji pada tahun tersebut," ungkap Hasrul.

Sekjen MUI Pusat, Ichwansam berharap anggota KPHI terpilih harus tetap vokal menyuarakan aspirasi umat dalam peningkatan kualitas pelayanan haji. "Yang terpenting siapapun dia, anggota KPHI terpilih mesti tetap vokal bagi kepentingan masyarakat, ungkapkan yang sebenarnya untuk masukan bagi pelaksanaan haji kita yang lebih baik," cetusnya.

Hemat dia, keberadaan KPHI sesuai UU Penyelenggaraan Ibadah Haji mempunyai fungsi untuk memberikan pengawasan haji. Dalam pelaksanaannya KPHI n mewakili aspirasi keagaaman dan ke umata dalam peribadatan haji. Keberadaan penting KPHI juga berperan pada aspek kelayakan, kepatutan dan kebenaran dalam penyusunan standar ongkos haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Dengan peran ini KPHI harus siap menjadi corong umat agar pelaksanaan haji dilaksanakan setepat tepatnya," kata Ichwansam yang pernah menjadi Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji tersebut.

Peran strategis KPHI lainnya, kata dia, memberikan pertimbangan dalam perundingan atau Taklimatul Hajj yang membahas ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan haji di Arab Saudi.Taklimatul Hajj biasa diselenggarakan sebelum musim haji berlangsung yang di ikuti negara negara muslim dunia di Arab Saudi. "Selama ini kita terima apa adanya yang diatur Pemerintah Arab Saudi. Kita harus mampu bersuara dalam forum itu guna memperjuangkan penyelenggaraan ibadah haji kita yang memberi kepuasan pelayanan lebih baik lagi bagi jemaah haji kita," kata Ichwansam lagi

KPHI diminta juga mampu memberikan pengetatatan persyaratan dalam berhaji bagi para calon haji yang berusia tua dan berpenyakitan benar benar dilakukan secara selektif.

Menyinggung komposisi struktur KPHI yang terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat, Ichwansam menyambut baik. "Tugas KPHI mendampingi pemerintah untuk bekerja lebih baik lagi dari apa yang sudah baik dalam penyelenggaraan haji tahun 2010," tukas mantan Sekjen PBNU ini.

0 comments:

Posting Komentar

Featured News

PHA3M Home | UD Paju Marbun | Sultan Group | IMECH | BeritaDekhoCom | TobaPosCom | © 2014 - Designed by Templateism.com, Distributed By Templatelib