Selasa, 06 November 2012

Ingin punya izin penyelenggara haji harus bayar semiliar?


Besarnya ceruk keuntungan agen perjalanan haji menjadi magnet usaha bagi para pebisnis. Beberapa membuka usaha agen perjalanan haji secara resmi, beberapa lagi abal-abal alias ilegal. Bagi perusahaan resmi, tentu lebih leluasa menjaring calon jamaah. Sebab mereka direstui oleh Kementerian Agama, sehingga bisa menggunakan kuota haji khusus.

Berbeda dengan agen tak resmi. Mereka menggunakan rupa-rupa cara buat menjaring calon jamaah dengan keinginan berangkat kilat, tanpa antrean. Cara menggaet sedikit dibumbui dengan janji-janji. Padahal, risiko penipuan dan keamanan bagi calon jamaah menggunakan perusahaan tidak resmi cukup besar.

Sebulan terakhir misalnya. Setidaknya ada tiga kasus penipuan dialami calon jamaah haji lewat jalur non kuota. Sebut saja kasus gagalnya keberangkatan 378 calon jamaah dari agen perjalanan haji tidak resmi, PT Al Bayan Tour. Selain itu puluhan jamaah PT Gadika Ekspressindo dan PT Azizi Tour & Travel juga batal berangkat.

Menurut Kepala Seksi Haji Khusus Kementerian Agama Khoirizi, masyarakat terkadang hanya ingin cepat saja, mendaftar dengan asal ke agen-agen yang mengaku bisa memberangkatkan haji secara cepat."Seharusnya calon jamaah haji khusus tahu saat mendaftar, nama perusahaannya tertera pada barang pembayaran di bank," kata dia kepada merdeka.com pada Selasa (23/10) siang di kantornya.

Dia menilai agen perjalan Al Bayan itu bukan agen perjalanan haji resmi yang terdaftar di Kementerian Agama. Khoirizi mengakui meningkatnya kasus penipuan oleh sejumlah agen abal-abal membuat kementerian waspada menyeleksi agen perjalanan haji yang dianggapnya memenuhi syarat. Tidak mengherankan, Kementerian Agama memperketat aturan dan persyaratan perizinan menjadi agen perjalanan haji. Misalnya memperketat uji administrasi.

Selain itu agen travel yang ingin mendapat izin menjadi penyelenggara haji harus memiliki pengalaman, minimal pernah memberangkatkan 300 jamaah umroh. "Jadi agen yang sudah lolos seleksi ini bukan agen perjalanan kemarin sore, tapi sudah punya pengalaman," ujar Khoirizi.

Dalam proses seleksi di kementerian tidak pernah memungut biaya sepeserpun kepada pendaftar. Makanya tidak semua agen lolos seleski, beberapa gagal. Berikutnya, bagi agen yang lolos diserahkan kepada menteri untuk diperiksa, dan disahkan."Lolos atau tidak, ada hak prerogatif menteri di situ, saya juga tidak tahu," ujar Khoirizi.

Namun sumber merdeka.com menuturkan, tidak mudah mengantongi selembar surat izin resmi menjadi penyelenggara haji. Selain prosesnya kini kian sulit, dia juga mengungkap ada praktik suap di sana. Misalnya biaya-biaya dengan jumlah tidak masuk akal."Untuk satu lembar kertas izin saja, harganya Rp 1 sampai 1,5 miliar, bayangkan. Kalau sekadar biaya administrasi masak sebesar itu," ujar salah satu pemilik agen tak resmi ini.

Mendengar pengakuan itu, Khoirizi membantah. Dia menjamin tidak ada pungutan sepeserpun untuk mengurus izin menjadi agen resmi. Dia justru menantang agar segera melapor ke kementerian bila menemukan praktik pungutan semacam itu ke kementerian agar tidak menjadi desas desus. "Sebutkan nama oknum melakukan itu, kalau ada bukti tertulis, kami akan segera tindak," kata dia menegaskan.

Sumber

0 comments:

Posting Komentar

Featured News

PHA3M Home | UD Paju Marbun | Sultan Group | IMECH | BeritaDekhoCom | TobaPosCom | © 2014 - Designed by Templateism.com, Distributed By Templatelib